Presiden Joko Widodo “Jokowi”, sumber foto: Antara/BPMI Setpres/Lukas Mama Tangkas - Presiden Joko Widodo “Jokowi” menerbitkan Peraturan P...

Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin COVID-19


Presiden Joko Widodo “Jokowi”, sumber foto: Antara/BPMI Setpres/Lukas

Mama Tangkas - Presiden Joko Widodo “Jokowi” menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin COVID-19.

Perpres tersebut memuat aturan tentang pengambilalihan tanggung jawab hukum dari penyedia vaksin kepada pemerintah.

Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa 25 Mei 2021. Perpres ini merupakan amandemen kedua atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

Pemerintah mengambil tanggung jawab hukum untuk menyediakan vaksin COVID-19

Dalam Perpres ini disebutkan bahwa pengadaan vaksin COVID-19 dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penugasan langsung ke lembaga pemasok atau kerja sama dengan badan atau lembaga internasional yang penyelenggara mempersyaratkan pengambilalihan tanggung jawab hukum.

“Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia vaksin COVID-19, termasuk terhadap keamanan, mutu, dan khasiat imunogenisitas,” tulis Perpres tersebut.




Vaksin COVID-19 harus disetujui penggunaannya oleh BPOM

Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab secara hukum terhadap penyelenggaraan vaksin COVID-19 selama masa penyediaannya, dan produsen telah mensertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari instansi yang berwenang di negara asalnya.

Syarat lainnya, vaksin COVID-19 sudah disetujui untuk digunakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tetapi tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization/EUA),” bunyi Perpres tersebut.

Pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan dicabut status kedaruratan kesehatan masyarakat

Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan dicabutnya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan penetapan bencana non alam yang menyebarkan COVID-19, sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengambilalihan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam perjanjian/kontrak,” tulis Pepres.


0 comments: