Ilustrasi, sumber foto: Kompas.com/ALWI Mama Tangkas - Polres Malang Kota telah menangkap dua orang yang terlibat kasus penganiayaan di...

Polres Malang Tangkap 2 Orang Diduga Lakukan Penganiayaan

 

Ilustrasi, sumber foto: Kompas.com/ALWI


Mama Tangkas - Polres Malang Kota telah menangkap dua orang yang terlibat kasus penganiayaan di sebuah tempat karaoke di Kota Malang. Kedua orang tersebut masing-masing berinisial JF dan MI. JF sendiri dikenal sebagai bos tempat karaoke The Nine House yang terletak di Jl Tangkuban Perahu, Kota Malang. Keduanya dilaporkan oleh pekerjanya sendiri, yang berinisial MTS, karena diduga melakukan penganiayaan.


Berawal dari dugaan korupsi uang perusahaan


Kasus ini bermula pada Kamis (17/6/2021), saat petugas mengamankan salah satu pekerja di tempat karaoke berinisial MTS di rumahnya di Jl Letjen Sutoyo, Lowokwaru, Kota Malang. Sesampainya di tempat kerjanya, MTS langsung bertemu dengan bos berinisial JF. Saat itu, tersangka menuduh MTS mengambil Rp4,7 juta dari perusahaan. Karena merasa tidak menerima uang itu, MTS membantahnya. Hal ini membuat tersangka emosi dan diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan memar pada mata kirinya, beberapa bagian tangan, kaki dan kepalanya.


“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, mulai dari pemeriksaan keterangan awal, saksi, korban, serta hasil visum, kami langsung melakukan gelar perkara. Kemudian kasus masuk ke level sidik dan setelah dilakukan pemeriksaan ulang terkait keterangan saksi maka sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” jelas Kapolres Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (28/6/2021).


Segera tangkap kedua pelaku


Usai menetapkan tersangka, polisi langsung menangkap kedua tersangka pada Jumat (25/6/2021). Pertama, polisi menangkap tersangka JF sekitar pukul 15.30 WIB dan pada pukul 19.00, tersangka MI juga ditangkap. Keduanya dikenai pasal 170 ayat 2 terkait kekerasan terhadap orang atau barang di tempat umum yang mengakibatkan luka.


"Hukuman maksimal yang dikenakan adalah 9 tahun penjara. Saat ini barang bukti sudah kami amankan untuk proses berikutnya," imbuhnya.


Masih dalami kasus


Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kota Malang, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan ini. Karena sebelumnya ada kecurigaan bahwa tersangka juga melakukan hal yang sama. Namun ia masih enggan berpikir terlalu jauh ke depan hingga kasus tersebut terbukti.


"Sejauh ini kami hanya membuktikan untuk terkait kasus yang sudah dilaporkan. Jadi untuk sebelum - sebelumnya yang tidak ada dalam laporan, kami belum ke arah sana," sambungnya.


Masih menyelidiki laporan balik tersangka


Sementara itu, Tinton mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mendalami laporan balik yang dilakukan tersangka terkait dugaan penggelapan uang tersebut. Pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk membuktikan apa yang dilaporkan JF ke polisi. 


"Kami masih dalami kasus tersebut. Pastinya kami tetap akan tindak lanjuti secara profesional," ujarnya.

0 comments: