Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
Mama Tangkas - Menjelang Pemilihan Umum dan Pilkada 2024, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan persiapan agar tidak ada lagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia seperti pemilihan umum 2019.
"Jadi banyak hal sebetulnya yang perlu dipersiapkan untuk (Pemilu) 2024 nanti. Mengurai beban kerja ya, khususnya beban kerja teman-teman penyelenggara Pemilu," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, Rabu ( 15/9/2021).
Perludem tidak ingin tim kerja gabungan yang dibentuk untuk Pemilu 2024 menjadi buang-buang waktu
Khoirunnisa mengatakan revisi UU Pilkada atau Pemilu dibatalkan, karena tidak ada revisi aturan, Pilkada dan Pemilu tetap dilaksanakan pada tahun yang sama, yakni 2024.
Ia menjelaskan, evaluasi dan solusi akan selalu ada setelah pemilu, termasuk di pemilu 2019. Evaluasi dan pemberian solusi dari instansi atau instansi terkait diberikan agar proses pemilu selanjutnya lebih baik lagi.
Khoirunnisa menambahkan, ada tim kerja gabungan dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 tidak berubah, Perludem ingin KPU dan tim kerja gabungan tidak membuang waktu untuk mencari cara agar tidak ada lagi petugas KPPS yang gugur.
"Tapi kalau tidak dipersiapkan juga (sebuah rencana), bisa dibilang, jangan sampai kita buang-buang waktu, nih. Kita sudah tahu aturan mainnya dari awal tapi nggak dipersiapkan dengan matang," katanya.
Perlu diakui bahwa proses penyelenggaraan pemilu 2024 sangat kompleks
Meski begitu, Khoirunnisa memaklumi bahwa KPU akan bekerja lebih keras pada 2024. Pasalnya, akan ada dua proses pemilu pada 2024, yakni Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Atau misalnya ketika misalnya Pemilunya Februari 2024, nah di saat yang sama untuk Pilkada mungkin sudah masuk tahapan pemutakhiran daftar pemilih atau pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada November. Jadi tahapan itu pasti masih tetap ada gitu ya, jadi ya salah satu konsekuensinya karena Undang-Undang Pemilunya tidak diubah yaitu Pemilunya pasti akan semakin kompleks," katanya.
KPU usul pemilu digelar Februari 2024, Pilkada November
Sebelumnya diberitakan KPU menginginkan tahapan Pilkada dan Pilkada 2024 segera disahkan. Sebab, menurut Ketua KPU Ilham Saputra, banyak hal yang perlu dipersiapkan. Ilham mengatakan KPU mengusulkan agar Pemilihan Umum 2024 digelar pada 21 Februari 2024.
“Itu diselenggarakan pada 21 Februari 2024 tentu dengan mempertimbangkan, memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan. Karena sekali lagi ini pertama kali kita menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama," kata Ilham saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/9/2021).
Sedangkan untuk pilkada, KPU mengusulkan dilaksanakan pada 27 November 2024. Tanggal tersebut dipilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang juga merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
“Bahwa disebutkan di situ pemilihan berlangsung November 2024. Dengan dasar hukum tersebut kami mengusulkan penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 27 November 2024 dengan melihat, mengacu pada tahapan persiapan pemilihan 2018 yang 12 bulan, persiapan Pemilu 2019 yang 20 bulan, dan persiapan pemilihan 2020 September-Desember yang berlangsung 15 bulan," kata Ilham seraya mengingatkan pilkada 2020 sempat ditunda.
Ilham mengatakan KPU telah menyepakati pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara. Berikut tahapan Pemilu 2024 yang diusulkan KPU:
Verifikasi kepengurusan partai politik (parpol) penelitian dan perbaikan 30 hari.
Durasi verifikasi faktual parpol tingkat provinsi, kabupaten/kota 53 hari.
Durasi pembentukan PPK, PPS, PPLN 90 hari.
Durasi pemutakhiran data pemilih 30 hari.
Kampanye 120 hari.
Perubahan pemungutan suara dari 28 Februari menjadi 21 Februari.
Masa kerja PPK, PPS untuk pilkada 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah pilkada.
Durasi pencalonan kepala daerah 18 hari.
Durasi masa kampanye calon kepala daerah 60 hari.
0 comments: