Seorang suami yang bernama Sudarmono ini telah mengaku sudah dua kali menawarkan istrinya, Siti Khotimah, untuk diajak berkencan dengan pria...

SUAMI TAK BERPENGHASILAN, TAWARKAN ISTRI KENCAN DENGAN HIDUNG BELANG



Seorang suami yang bernama Sudarmono ini telah mengaku sudah dua kali menawarkan istrinya, Siti Khotimah, untuk diajak berkencan dengan pria hidung belang. Pria yang telah berumur 35 tahun asal Gresik tersebut mempromosikan istrinya via media sosial Facebook. Dengan membuat akun yang dinamai Rini-Rini dan menuliskan kalimat, ’’Yang mau BO istri inbox.’’

”Saya iklankan di Facebook. Buka open BO (booking out),” ucap Sudarmono ketika memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/10).

Sementara, terdakwa telah mematok tarif Rp 500 ribu kepada pria nakal yang berminat untuk berkencan dengan istrinya. Dan apabila ada yang serius, dia akan melanjutkan percakapan transaksi melalui WhatsApp. ”Setelah ada transaksi, saya kasih foto istri lewat WA,” ucapnya.

Seorang pria yang bernama Dany Alamsyah tertarik atas tawaran untuk berkencan dengan istri terdakwa. Mereka pun telah membuat janji untuk kencan di salah satu hotel di Jalan Raya Mastrip, Gunungsari, pada 16 Juni lalu. Saat itu Sudarmono mengantarkan sendiri istrinya. ”Saya menunggu di parkiran mobil. Istri saya masuk. Tamunya sudah menunggu di dalam,” jelasya.


Setelah selesai berkencan, tamu tersebut langsung memberikan mahar yang telah disepakati bersama yaitu Rp 500 ribu kepada Siti. Selanjutnya perempuan hendak pulang. Ketika dia menuju parkiran untuk menemui suaminya, seketika itu juga polisi menggerebek mereka. Ketika dimintai keterangan, Sudarmono mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memaksa istrinya untuk kencan bertarif dengan pria lain. ”Saya tidak bekerja. Istri tidak. Anak dua. Kami sepakat cari tamu. Saya yang buat akun Facebook,” ujarnya.

Maryani Melindawati selaku Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Sudarmono dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ”Saya menyesal. Tidak akan mengulangi,” ucap Sudarmono.


0 comments: