Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung telah menangkap pria berinisial S, 47, yang diduga telah menganiaya ibu hamil yang berinisial NY, 3...

PEMBUNUH ISTRI SIRI YANG SEDANG HAMIL, DIANCAM PASAL BERLAPIS



Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung telah menangkap pria berinisial S, 47, yang diduga telah menganiaya ibu hamil yang berinisial NY, 34, sampai tewas. S ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah, setelah polisi tengah menyelidiki kasus pembunuhan NY di kamar kontrakannya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/10).

”Setelah melakukan pembunuhan, korban berupaya menghilangkan jejak dengan mengunci pintu kamar kontrakan dari dalam kemudian keluar lewat jendela dan melarikan diri ke Tasikmalaya, kemudian ke daerah Jawa Tengah,” ucap Hendra Kurniawan selaku Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Polisi seperti yang dilansir dari Antara di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (23/10).

Dia menyebutkan bahwa pelaku yang tak lain adalah suami siri NY, ditangkap pada hari Kamis (22/10). Ketika telah kehilangan nyawanya, NY diperkirakan tengah hamil dengan usia kandungan masuk ke bulan tujuh sebagai hasil dari hubungannya dengan pelaku.

Hendra menyebutkan, awalnya S emosi karena korban yang merasa cemburu. Yang mana saat itu S enggan memberikan ponselnya kepada NY, sampai NY merasa curiga dan menuding S telah memiliki hubungan dengan perempuan lain.

”Pelaku ini cekcok pada saat korban ingin melihat isi ponselnya. Di sekitar lokasi ada pisau, ditusuk di leher korban, kemudian ditekan dadanya, sehingga mengakibatkan kematian,” jelas Hendra.

Hendra mengatakan, pelaku yang tak lain suaminya setelah membunuh istri sirinya itu dia membawa kabur perhiasan dan harta korban dalam pelarian ke Jawa Tengah. Maka dari itu, polisi juga telah menerapkan pasal berlapis tindak pidana pencurian dan kekerasan kepada S.

”Karena ada beberapa barang milik korban yang diambil pelaku. Di antaranya cincin, kartu ATM, dan ponselnya. Korban sedang hamil tujuh bulan,” ujar Hendra.



AKP Bimantoro selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung juga menambahkan bahwa S melarikan diri menggunakan angkutan umum ke daerah Tasikmalaya untuk singgah di rumah rekannya dan mengambil pakaian. ”Setelah Tasikmalaya, baru dia berangkat ke Banjarnegara (Jawa Tengah), ke tempat rekannya,” ujar Bimantoro.

Bimantoro menyebutkan bahwa S pergi ke Banjarnegara memang bertujuan untuk bersembunyi. Alhasil dia tertangkap pada Kamis (22/10) dan ditetapkan S sebagai tersangka pembunuhan NY.

”Polisi menjerat S dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Bimantoro.



0 comments: