Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Meskipun telah menang dalam gugatan Ditjen PAS Kemenkumh...

RINDUKAN KEMATIAN, BAHAR SMITH SOBEK SURAT PENETAPAN TERSANGKA



Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Meskipun telah menang dalam gugatan Ditjen PAS Kemenkumham.

Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada sopir taksi online yang bernama Andriansyah. Untuk aksi penganiayaan oleh Bahar dilakukan di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor.

Ketika dikonfirmasi ke Aziz Yanuar selaku Kuasa Hukum Bahar, dia memastikan bahwa kliennya telah mengetahui tentang penetapan tersangka itu. Sebagai respons, surat penetapan tersangka itu malah disobek oleh Bahar kemudian diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.

“Habib Bahar sudah tau, tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas,” ucap Aziz.

Aziz Yanuar juga menambahkan bahwa terkait dengan penetapan sebagai tersangka, Habib Bahar tak takut. “Soal penetapan tersangka, Habib Bahar mengatakan, jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian, jadi bukan hanya tersangka. Dia gak peduli tersangka,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, usai memenangkan gugatan di pengadilan, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.



“Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka,” jelas Kombes CH Patoppoi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Selasa (27/10).

Penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Patoppoi sendiri. Gelar perkara kasus penganiayaan itu berawal dari adanya laporan seorang yang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.

Patoppoi menyebutkan bahwa korban yang diduga dianiaya oleh Bahar merupakan pelapor itu sendiri. Akan tetapi Patoppoi belum menyebut secara rinci tentang modus tindakan penganiayaan yang telah dilakukan Bahar. Dari penetapan tersangka itu, polisi telah menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Sekarang, kata Patoppoi, pihaknya tengah meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar. Patoppoi juga menambahkan bahwa Bahar saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiayaan sebelumnya.

“Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur,” jelas Patoppoi.




0 comments: